Mengenal lebih jauh tentang kebijakan perlindungan data di Indonesia memang penting untuk kita pahami, terutama di era digital saat ini. Perlindungan data menjadi semakin krusial mengingat banyaknya kasus pelanggaran data pribadi yang terjadi belakangan ini.
Menurut Achmad Sugiarto, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, kebijakan perlindungan data di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha dalam mengelola data pribadi pengguna.
Namun, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur perlindungan data di Indonesia, masih banyak tantangan yang dihadapi. Hal ini disampaikan oleh Maria Harfanti, Associate Director PwC Indonesia, “Implementasi kebijakan perlindungan data masih perlu ditingkatkan dalam berbagai sektor, terutama dalam hal kesadaran dan keterampilan para pelaku usaha.”
Penting bagi kita sebagai pengguna internet untuk lebih aware terhadap kebijakan perlindungan data ini. Hal ini juga ditekankan oleh Damar Juniarto, Direktur Eksekutif SAFEnet, “Penting untuk kita sebagai pengguna internet untuk memahami hak-hak kita terkait data pribadi dan bagaimana cara melindunginya.”
Sebagai masyarakat yang hidup di era digital, kita harus memahami bahwa perlindungan data pribadi merupakan hak kita yang perlu dijaga. Dengan mengenal lebih jauh tentang kebijakan perlindungan data di Indonesia, kita dapat lebih bijak dalam menggunakan dan menyimpan data pribadi kita. Semoga dengan kesadaran yang tinggi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terlindungi.